YARA dan STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Diklat Paralegal, Dibuka Oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si
BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerjasama dengan STAI Nusantara Banda Aceh secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tahun 2026. Acara pembukaan dilaksanakan di Aula STAI Nusantara Banda Aceh, Kamis, 16 Oktober 2026.
Diklat yang akan berlangsung pada 16 s.d 18 Oktober 2026 ini dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang di Aceh.
Hadir dalam pembukaan tersebut Ketua Yayasan STAI Nusantara Banda Aceh, Dr. Jamaluddin Thaib, M.A., Ketua STAI Nusantara Banda Aceh Dr. Dicky Wirianto, S.Pd.I., M.A. dan Muhammad Zubir, SH, MH Kaprodi HTN.
Dalam kata sambutannya, Ketua Yayasan STAI Nusantara Banda Aceh, Dr. Jamaluddin Thaib, M.A. menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara kampus dan lembaga bantuan hukum.
"Kami dari Yayasan STAI Nusantara sangat menyambut baik kerjasama ini. STAI tidak hanya ingin melahirkan sarjana agama, tapi juga sarjana yang melek hukum dan peduli pada persoalan umat. Paralegal adalah wujud nyata dari dakwah bil hal, membantu masyarakat yang tertindas dan tidak mendapatkan akses keadilan," ujar Dr. Jamaluddin Thaib.
Ia berharap, Aula STAI Nusantara menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya paralegal-paralegal yang berintegritas dan berakhlak.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta, ikutilah diklat ini dengan serius. Jadikan ilmu yang didapat sebagai bekal untuk pengabdian. Kampus kami terbuka menjadi rumah bagi gerakan advokasi rakyat," tambahnya.
Sementara itu, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. sebagai keynote speaker dan pembuka acara menekankan pentingnya peran paralegal di tengah masih timpangnya akses keadilan.
Saya mengapresiasi YARA dan STAI Nusantara. Komisi III DPR RI melihat langsung bahwa kebutuhan akan paralegal di daerah sangat besar. Banyak kasus-kasus rakyat kecil yang tidak tersentuh karena minimnya pendampingan," tegas Nasir Djamil.
"Paralegal itu bukan pengacara jadi-jadian. Perannya diakui undang-undang. Tugasnya membantu advokat dalam memberikan bantuan hukum, melakukan penyuluhan, mediasi, dan pendampingan. Saya berharap dari Banda Aceh ini lahir paralegal-paralegal pejuang yang berani membela kebenaran dan tidak takut pada intervensi," lanjutnya.
Menurutnya, Aceh dengan kekhususan hukumnya membutuhkan lebih banyak kader hukum yang memahami hukum nasional, hukum syariah, dan hukum adat.
Acara pembukaan berlangsung khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Diklat akan berlanjut selama tiga hari dengan materi-materi dari advokat senior YARA dan dosen STAI Nusantara.
Dengan adanya Diklat ini, diharapkan jaringan bantuan hukum di Aceh semakin kuat dan masyarakat pencari keadilan semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan.
