Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo Subianto (Presiden Republik Indonesia)
SURAT TERBUKA
KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menjaga Dosen
Berkualifikasi Tinggi dan Masa Depan PTKIS di Indonesia
Kepada Yth.
Bapak Presiden
Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan penuh
hormat, izinkan saya menyampaikan sebuah kegelisahan yang saya temukan dalam
beberapa tahun terakhir, khususnya dalam mendampingi proses pengembangan dan
akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Aceh.
Saya menulis
surat terbuka ini bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah, apalagi
mempertentangkan kepentingan dosen dengan negara. Sebaliknya, tulisan ini
merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi
keagamaan swasta yang selama ini ikut mengambil bagian dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Dalam dua
periode seleksi PPPK Kementerian Agama yang berlangsung berturut-turut, yaitu
formasi tahun 2022 dan 2023, kebijakan pengadaan PPPK telah memberikan peluang
besar bagi tenaga pendidikan dan tenaga profesional untuk memperoleh kepastian
status kepegawaian. Kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk
perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan dan aparatur.
Namun, di sisi
lain, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius.
Di sejumlah
PTKIS, khususnya yang saya temui dalam proses pendampingan akreditasi di Aceh,
terjadi perpindahan dosen ke instansi pemerintah setelah adanya kesempatan
mengikuti seleksi PPPK. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka merupakan dosen
yang telah menyelesaikan pendidikan dan doktor, memiliki jabatan akademik,
serta telah memperoleh sertifikasi dosen.
Yang lebih
memprihatinkan, terdapat dosen yang memilih meninggalkan profesi dosen di PTKIS
setelah mendapatkan kesempatan menjadi PPPK pada formasi yang persyaratan
pendidikannya tidak selalu mencerminkan jenjang pendidikan terakhir yang telah
mereka tempuh.
Di sinilah
muncul sebuah pertanyaan besar bagi kita semua:
Apakah negara
tidak mengalami kerugian ketika seorang doktor yang telah dibina, dididik,
bahkan memperoleh dukungan beasiswa dari negara untuk menyelesaikan pendidikan
S2 dan S3, kemudian meninggalkan dunia perguruan tinggi sehingga kompetensi dan
kualifikasi akademiknya tidak lagi dimanfaatkan secara optimal untuk mendidik
generasi bangsa?
Negara telah
menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Pendidikan magister dan doktor bukan hanya menghasilkan
gelar, tetapi juga menghasilkan kapasitas akademik, kemampuan penelitian,
pengalaman mengajar, dan sumber daya intelektual yang seharusnya dapat terus
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Persoalannya
bukanlah bahwa dosen tidak boleh menjadi PPPK.
Tentu setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Persoalannya
adalah bagaimana kebijakan negara dapat memastikan bahwa peningkatan
kesejahteraan tersebut tidak sekaligus menyebabkan PTKIS kehilangan sumber daya
manusia terbaiknya.
PTKIS memiliki
posisi yang sangat penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Di Aceh,
misalnya, banyak PTKIS yang menjadi tempat masyarakat memperoleh akses
pendidikan tinggi, khususnya pendidikan keislaman. PTKIS juga telah melahirkan
ribuan sarjana, magister, bahkan doktor yang kemudian berkontribusi di tengah
masyarakat.
Namun, PTKIS
memiliki persoalan yang berbeda dengan perguruan tinggi negeri. Kemampuan
finansial, daya tarik kesejahteraan, dan ketersediaan sumber daya manusia tidak
selalu berada pada posisi yang sama.
Ketika
dosen-dosen terbaik, khususnya dosen bergelar doktor dan dosen bersertifikasi,
berpindah secara signifikan, PTKIS menghadapi persoalan serius dalam memenuhi
kebutuhan dosen tetap dan dosen yang sesuai dengan bidang keilmuan.
Dampaknya bukan
hanya dirasakan oleh perguruan tinggi.
Kekurangan
dosen dapat memengaruhi proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, pemenuhan standar akreditasi, bahkan keberlanjutan program studi.
Pada akhirnya, yang paling dikhawatirkan adalah menurunnya mutu pendidikan
tinggi yang justru sedang berusaha dibangun dan ditingkatkan oleh pemerintah.
Karena itu,
kami memohon kebijakan Bapak Presiden.
Apabila ke
depan pemerintah kembali membuka seleksi PPPK bagi dosen atau tenaga pendidikan
yang saat ini mengabdi di PTKIS, kiranya dapat dipertimbangkan sebuah kebijakan
afirmatif:
dosen PTKIS
yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus PPPK dapat ditempatkan atau
ditetapkan pada PTKIS tempat yang bersangkutan memiliki homebase, melalui
mekanisme kerja sama dan pengaturan yang jelas antara pemerintah dengan
perguruan tinggi.
Dengan model
seperti ini, negara tetap dapat memberikan status dan kesejahteraan yang lebih
baik kepada dosen, tetapi pada saat yang sama PTKIS tidak kehilangan
dosen-dosen yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan.
Dengan kata
lain, dosen tidak harus meninggalkan kampusnya untuk menjadi bagian dari
pengabdian negara.
Mereka dapat
tetap mengabdi di kampus tempat mereka selama ini mendidik mahasiswa, melakukan
penelitian, membimbing generasi muda, dan membangun masyarakat, tetapi dengan
status dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik melalui kebijakan PPPK
yang dirancang secara khusus.
Kami berharap
pemerintah dapat melihat persoalan ini bukan semata-mata dari perspektif
pengadaan ASN, tetapi juga dari perspektif investasi sumber daya manusia,
keberlanjutan PTKIS, pemerataan pendidikan tinggi, dan mutu pendidikan
nasional.
Jangan sampai
kebijakan yang pada satu sisi bertujuan memperbaiki kesejahteraan tenaga
pendidikan, pada sisi lain tanpa disengaja justru menyebabkan perguruan tinggi
swasta kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.
Kami percaya,
negara dapat menemukan jalan tengah.
Dosen
mendapatkan kepastian dan kesejahteraan.
PTKIS tetap
memiliki dosen yang berkualitas.
Mahasiswa
memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dan investasi
negara dalam pendidikan S2 dan S3 terus memberikan manfaat bagi bangsa.
Harapan ini
mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi PTKIS di daerah, khususnya di Aceh,
persoalan tersebut merupakan sesuatu yang sangat nyata.
Surat ini saya
sampaikan sebagai Dosen PTKIS sekaligus Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh,
berdasarkan berbagai persoalan dan keluhan yang saya temui dalam proses
mendampingi perguruan tinggi. Saya tidak bermaksud berbicara atas nama seluruh
PTKIS, tetapi berharap kegelisahan yang saya sampaikan dapat menjadi bahan
pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi dan
kebijakan PPPK ke depan.
Semoga Bapak
Presiden berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan mendorong
kementerian terkait untuk mencari formulasi kebijakan yang adil, manusiawi,
serta berorientasi pada keberlanjutan mutu pendidikan tinggi Indonesia.
Karena
membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung dan membuka
program studi. Kita juga harus menjaga manusia-manusia terbaik yang berada di
dalamnya.
Demikian surat
terbuka ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan harapan.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,
Dr. Tgk. Saiful
Bahri Ishak, S.Sos., M.A.
Dosen PTKIS dan
Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh
Email:
saifulbahri@unisai.ac.id dan tgkdrsaiful@gmail.com
