Surat Terbuka Untuk Bapak Prabowo Subianto (Presiden Republik Indonesia)

  • Admin
  • Disukai 1
  • Dibaca 60 Kali

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menjaga Dosen Berkualifikasi Tinggi dan Masa Depan PTKIS di Indonesia

 

Kepada Yth.

Bapak Presiden Republik Indonesia

di Jakarta

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Dengan penuh hormat, izinkan saya menyampaikan sebuah kegelisahan yang saya temukan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dalam mendampingi proses pengembangan dan akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Aceh.

 

Saya menulis surat terbuka ini bukan untuk mengkritik kebijakan pemerintah, apalagi mempertentangkan kepentingan dosen dengan negara. Sebaliknya, tulisan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan tinggi keagamaan swasta yang selama ini ikut mengambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Dalam dua periode seleksi PPPK Kementerian Agama yang berlangsung berturut-turut, yaitu formasi tahun 2022 dan 2023, kebijakan pengadaan PPPK telah memberikan peluang besar bagi tenaga pendidikan dan tenaga profesional untuk memperoleh kepastian status kepegawaian. Kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan dan aparatur.

Namun, di sisi lain, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih serius.

 

Di sejumlah PTKIS, khususnya yang saya temui dalam proses pendampingan akreditasi di Aceh, terjadi perpindahan dosen ke instansi pemerintah setelah adanya kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka merupakan dosen yang telah menyelesaikan pendidikan dan doktor, memiliki jabatan akademik, serta telah memperoleh sertifikasi dosen.

Yang lebih memprihatinkan, terdapat dosen yang memilih meninggalkan profesi dosen di PTKIS setelah mendapatkan kesempatan menjadi PPPK pada formasi yang persyaratan pendidikannya tidak selalu mencerminkan jenjang pendidikan terakhir yang telah mereka tempuh.

 

Di sinilah muncul sebuah pertanyaan besar bagi kita semua:

Apakah negara tidak mengalami kerugian ketika seorang doktor yang telah dibina, dididik, bahkan memperoleh dukungan beasiswa dari negara untuk menyelesaikan pendidikan S2 dan S3, kemudian meninggalkan dunia perguruan tinggi sehingga kompetensi dan kualifikasi akademiknya tidak lagi dimanfaatkan secara optimal untuk mendidik generasi bangsa?

Negara telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan magister dan doktor bukan hanya menghasilkan gelar, tetapi juga menghasilkan kapasitas akademik, kemampuan penelitian, pengalaman mengajar, dan sumber daya intelektual yang seharusnya dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Persoalannya bukanlah bahwa dosen tidak boleh menjadi PPPK.

Tentu setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dan kesejahteraan yang lebih baik.

 

Persoalannya adalah bagaimana kebijakan negara dapat memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut tidak sekaligus menyebabkan PTKIS kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.

 

PTKIS memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Di Aceh, misalnya, banyak PTKIS yang menjadi tempat masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi, khususnya pendidikan keislaman. PTKIS juga telah melahirkan ribuan sarjana, magister, bahkan doktor yang kemudian berkontribusi di tengah masyarakat.

 

Namun, PTKIS memiliki persoalan yang berbeda dengan perguruan tinggi negeri. Kemampuan finansial, daya tarik kesejahteraan, dan ketersediaan sumber daya manusia tidak selalu berada pada posisi yang sama.

Ketika dosen-dosen terbaik, khususnya dosen bergelar doktor dan dosen bersertifikasi, berpindah secara signifikan, PTKIS menghadapi persoalan serius dalam memenuhi kebutuhan dosen tetap dan dosen yang sesuai dengan bidang keilmuan.

 

Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh perguruan tinggi.

Kekurangan dosen dapat memengaruhi proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pemenuhan standar akreditasi, bahkan keberlanjutan program studi. Pada akhirnya, yang paling dikhawatirkan adalah menurunnya mutu pendidikan tinggi yang justru sedang berusaha dibangun dan ditingkatkan oleh pemerintah.

 

Karena itu, kami memohon kebijakan Bapak Presiden.

Apabila ke depan pemerintah kembali membuka seleksi PPPK bagi dosen atau tenaga pendidikan yang saat ini mengabdi di PTKIS, kiranya dapat dipertimbangkan sebuah kebijakan afirmatif:

dosen PTKIS yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus PPPK dapat ditempatkan atau ditetapkan pada PTKIS tempat yang bersangkutan memiliki homebase, melalui mekanisme kerja sama dan pengaturan yang jelas antara pemerintah dengan perguruan tinggi.

 

Dengan model seperti ini, negara tetap dapat memberikan status dan kesejahteraan yang lebih baik kepada dosen, tetapi pada saat yang sama PTKIS tidak kehilangan dosen-dosen yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan.

 

Dengan kata lain, dosen tidak harus meninggalkan kampusnya untuk menjadi bagian dari pengabdian negara.

Mereka dapat tetap mengabdi di kampus tempat mereka selama ini mendidik mahasiswa, melakukan penelitian, membimbing generasi muda, dan membangun masyarakat, tetapi dengan status dan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik melalui kebijakan PPPK yang dirancang secara khusus.

 

Kami berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini bukan semata-mata dari perspektif pengadaan ASN, tetapi juga dari perspektif investasi sumber daya manusia, keberlanjutan PTKIS, pemerataan pendidikan tinggi, dan mutu pendidikan nasional.

Jangan sampai kebijakan yang pada satu sisi bertujuan memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidikan, pada sisi lain tanpa disengaja justru menyebabkan perguruan tinggi swasta kehilangan sumber daya manusia terbaiknya.

 

Kami percaya, negara dapat menemukan jalan tengah.

Dosen mendapatkan kepastian dan kesejahteraan.

PTKIS tetap memiliki dosen yang berkualitas.

Mahasiswa memperoleh pendidikan yang bermutu.

Dan investasi negara dalam pendidikan S2 dan S3 terus memberikan manfaat bagi bangsa.

 

Harapan ini mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi PTKIS di daerah, khususnya di Aceh, persoalan tersebut merupakan sesuatu yang sangat nyata.

Surat ini saya sampaikan sebagai Dosen PTKIS sekaligus Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh, berdasarkan berbagai persoalan dan keluhan yang saya temui dalam proses mendampingi perguruan tinggi. Saya tidak bermaksud berbicara atas nama seluruh PTKIS, tetapi berharap kegelisahan yang saya sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan PPPK ke depan.

 

Semoga Bapak Presiden berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan mendorong kementerian terkait untuk mencari formulasi kebijakan yang adil, manusiawi, serta berorientasi pada keberlanjutan mutu pendidikan tinggi Indonesia.

Karena membangun pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung dan membuka program studi. Kita juga harus menjaga manusia-manusia terbaik yang berada di dalamnya.

 

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan harapan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Hormat kami,

 

Dr. Tgk. Saiful Bahri Ishak, S.Sos., M.A.

Dosen PTKIS dan Pendamping Akreditasi PTKIS di Aceh

Email: saifulbahri@unisai.ac.id dan tgkdrsaiful@gmail.com

iklan konten